
Badan Pelayanan Pajak Daerah Deiyai Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Deiyai, - Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Deiyai, Papua Tengah, telah menggelar kegiatan sosialisasi terkait pajak dan retribusi daerah.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada hari Kamis dan Jumat tanggal (13-14/Februari/2025), ini bertempat pada Aula DPRD Deiyai.
Hari pertama Sosialisasi membahas Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, sedangkan hari kedua membahas dua peraturan bupati terbaru, yaitu;
- Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pajak dan Retribusi Resmi Diberlakukan
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala BPPRD Deiyai, narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kabag Hukum, serta para undangan lainnya dan kegiatan ini dibuka oleh Kepala badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Pilipus Goo,S.Pd, yang mewakili Penjabat Bupati Deiyai.
Dalam Sambutannya, Pilipus Goo menyampaikan bahwa pemungutan pajak dan retribusi di Deiyai belum dapat dilakukan sebelumnya karena belum memiliki dasar hukum. Namun, dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan adanya peraturan bupati terkait, pemungutan pajak dan retribusi mulai diberlakukan tahun ini.
"Setelah adanya regulasi ini, kami akan mulai menagih pajak dan retribusi. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku, ujar Pilipus Goo."
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pada penutupan kegiatan, Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah mengajak seluruh pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, untuk bersinergi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak dan retribusi.
"Kita harus bekerja sama dalam melaksanakan penagihan pajak dan retribusi. Tahun ini, kami juga akan mengadakan bimbingan teknis bagi ASN pada Badan Pelayanan Pajak Daerah serta dinas teknis terkait untuk mendukung implementasi aturan ini", tambahnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, dihadapkan pendapatan daerah Kabupaten Deiyai meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.