
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Sekretariat Daerah Kabuapten Deiyai mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan daerah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang aturan-aturan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan administrasi dinas pemerintahan daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.