
DPRD Deiyai Menetapkan Raperda Pemilihan Kepala Kampung Menjadi Peraturan Daerah
Deiyai - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai melaksanakan Rapat paripurna dalam rangka pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) pada Jumat (22/11/2024).
Dalam sidang tersebut turut dihadiri Ketua dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deiyai,
Penjabat Bupati , Kapolres, Dandim 1703 Deiyai, Pj Sekda serta pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )
serta tamu undangan lainnya.
Sidang dipimpin dan
dibuka ketua pelaksana harian DPRD
deiyai Markus Mote dan dihadiri para anggota dewan. Materi
rancangan pemilihan kepala desa/kepala kampung di sampiakan oleh
penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos,
bahwa pemilihan Kepala kampung wajib berdasarkan regulasi dan
kebijakannnya harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Pelaksanaan pasal 31 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana
telah diubah UU No 3 tahun 2024 tentag
desa Dimana pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
diubahnya Undang – undang tersebut maka peraturan daerah tentang pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung wajib disesuaikan dengan
peraturan perundang – undangan yang baru dan peraturan daerah ini bertujuan
sebagai pedoman bagi kabupaten dan kampung untuk melakukan pemilihan kepala
kampung secara serentak pada tahun 2025” kata Penjabat Bupati.
Bupati juga menyampaikan agar dalam proses pemilihan kepala
kampung nantinya memberikan kemudahan
bagi masyarakat .
“Kita semua tahu bahwa sumber daya manusia aparatur
pemerintah Tingkat kampung dan masyarakat kampung masih sangat memprihatinkan
sehingga perlu untuk membuat suatu aturan yang mudah dipahami bagi masyarakat
yang ada dikampung sehingga tidak terjadi gesekan di kalangan Masyarakat”
lanjut Bupati.
Selain itu Ketua Komisi A, Hendrikus Onesimus Madai, ST
menyampaikan bahwa Pemilihan kepala kampung harus berjalan aman dan lancar.
“Agar Pemilihan
kepala kampung berjalan dengan aman dan
lancar dan tertib maka biaya Operasional bagi instansi terkait dalam
proses pematauan di lapangan harus diperhatikan oleh eksekutif” kata Madai
Setelah disampaikan beberapa masukan dan catatan alat – alat
kelengkapan dewan dari fraksi maupun komisi maka DPRD Deiyai menyetujui dan menetapkan sebagai peraturan
daerah tentang pemilihan kepala desa
atau kepala kampung pada tahun 2025
mendatang.